PPID Kebonagung

Standar Operasional Prosedur Permohonan Informasi

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID DESA
---
I. DATA DOKUMEN
Nama Dokumen: Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik
Instansi: Pemerintah Desa Kebonagung
Nomor Dokumen: SOP Pelayanan Informasi Publik PPID Desa Kebonagung
Tanggal Berlaku: 
---
II. TUJUAN
Memberikan acuan baku bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa dalam memberikan layanan informasi publik.
Menjamin pemenuhan hak warga desa dan masyarakat luas untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
---
III. RUANG LINGKUP
SOP ini berlaku untuk seluruh proses pelayanan informasi publik di Pemerintah Desa [Nama Desa], meliputi:
Penerimaan permohonan informasi publik.
Pemrosesan dan pemeriksaan klasifikasi informasi.
Pendokumentasian dan pengarsipan informasi.
Penyampaian/penyerahan informasi kepada pemohon.
---
IV. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan Desa Kebonagung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa.
---
V. PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI
1. Tahap Pengajuan
Pemohon datang langsung ke Desk Layanan PPID Desa atau mengakses sistem online resmi Desa.
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dengan melampirkan identitas diri resmi (KTP untuk perorangan, Akta Pendirian/SK untuk lembaga).
Petugas PPID memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi pemohon.
2. Tahap Registrasi
Petugas PPID mencatat permohonan ke dalam Buku Register Permohonan Informasi.
Petugas PPID memberikan Bukti Tanda Terima Permohonan Informasi yang memuat nomor pendaftaran, tanggal penerimaan, dan nama petugas.
3. Tahap Pemrosesan & Pengujian Konsekuensi
PPID Desa melakukan verifikasi ketersediaan dokumen dan memeriksa klasifikasi informasi yang diminta.
Jika Informasi Terbuka: PPID menyiapkan salinan dokumen atau data yang diminta.
Jika Informasi Dikecualikan: PPID menyusun Surat Penolakan berdasarkan pengujian konsekuensi yang sah (rahasia negara, rahasia bisnis, atau hak pribadi).
4. Tahap Pemberitahuan Tertulis
PPID Desa wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
PPID Desa dapat memperpanjang waktu pemrosesan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertulis kepada pemohon.
5. Tahap Penyerahan Informasi
Petugas PPID menyerahkan salinan informasi atau data kepada pemohon setelah pemohon memenuhi biaya penggandaan (jika ada dan sesuai ketentuan).
Pemohon menandatangani Berita Acara Penyerahan Informasi Publik sebagai bukti penutupan layanan.
---
VI. INDIKATOR KEBERHASILAN DAN WAKTU LAYANAN
Waktu Pelayanan: Senin - Kamis (08.00 - 14.00 WIB), Jumat (08.00 - 11.00 WIB).
Biaya: Penyediaan informasi tidak dipungut biaya (Gratis). Biaya penggandaan atau cetak ditanggung oleh pemohon secara mandiri.
Durasi Maksimal: Total 10 hari kerja standar (+ 7 hari kerja perpanjangan).
---

Download File Lampiran