Berikut adalah deskripsi singkat mengenai peraturan tersebut:
Peraturan Desa (Perdes) Kebonagung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelayanan Informasi Publik merupakan payung hukum tingkat desa yang mengatur penyelenggaraan keterbukaan informasi di Desa Kebonagung, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Oktober 2023 oleh Kepala Desa Kebonagung, Widodo, bersama Sekretaris Desa Moch Rifqi Rosadi.
Poin-Poin Utama dalam Peraturan:
-
Asas & Tujuan: Pelayanan dilakukan dengan asas cepat, tepat waktu, biaya ringan, transparan, dan akurat untuk menjamin hak warga dalam memperoleh akses informasi desa serta mendukung akuntabilitas.
-
Pengelolaan Informasi (PPID Desa): Mengatur penunjukan/pengangkatan Sekretaris Desa atau pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permintaan informasi.
-
Klasifikasi Informasi:
-
Berkala: Wajib diumumkan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali (misal: APBDes, RPJM Desa, Profil Desa, laporan kinerja).
-
Serta-Merta: Wajib diumumkan segera karena menyangkut hajad hidup orang banyak (misal: bencana alam, wabah penyakit).
-
Tersedia Setiap Saat: Disediakan jika ada permohonan (misal: Perdes, SK Kepala Desa, perjanjian kerja sama).
-
Dikecualikan: Informasi yang rahasia/terbatas berdasarkan pengujian konsekuensi sesuai undang-undang.
-
Kewajiban & Media Informasi: Pemerintah Desa wajib menyediakan sarana layanan (seperti papan pengumuman/meja informasi) serta memanfaatkan media luar ruang (baliho/banner), media digital (website, media sosial, grup WhatsApp), hingga media tatap muka (rembug desa).
-
Pembiayaan: Seluruh biaya pengelolaan dan pendokumentasian informasi dibebankan pada APBDesa atau sumber pendapatan lain yang sah.